Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng I Made Sudarmika menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin (13/10).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng. Turut hadir Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi menyampaikan padangan dan masukan terhadap substansi Ranperda yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utamanya yaitu untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Selanjutnya, seluruh fraksi-fraksi memutuskan sepakat dan setuju bahwa Ranperda tersebut dilanjutkan ketahap pembahasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali