BULELENG - Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penadatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Selasa (6/8/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Pada kesempatan ini, Pj Bupati Buleleng menjelaskan perubahan besaran dan target-target yang harus dipenuhi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan kajian dan pencermatan oleh masing-masing fraksi di DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut, DPRD berharap agar Perubahan APBD Tahun 2024 harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, termasuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2024. Beberapa tanggapan atas fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng disampaikan, diantaranya adalah terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD yang menimbulkan asumsi ada anggaran tahun sebelumnya yang tidak terserap atau program yang tidak berjalan. Dijelaskan bahwa Silpa tersebut disebabkan karena adanya perubahan petunjuk teknis ditengah tahun anggaran atas alokasi khusus baik fisik maupun non fisik sehingga program tidak bisa diselesaikan pada tahun berjalan.
Selanjutnya Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng atas KUA-PPAS APBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Putu Mangku Budiasa, SH.MH . dan Penandatanganan Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 serta Nota Kepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggran 2024, pada agenda tersebut juga disampaikan penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Pj Bupati Buleleng.
Atas berbagai saran dan masukan terhadap rancangan Perubahan APBD tahun 2024 yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh Bupati Buleleng sebelum dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah pada agenda berikutnya.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali