Buleleng – Upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buleleng terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng dan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng, Rabu (15/7).
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Bali, Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. , Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Pertemuan tersebut membahas berbagai strategi dalam memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha, koperasi, serta pelestarian kekayaan budaya daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha yang dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, peserta rapat juga mendiskusikan upaya penguatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pelindungan hak cipta terhadap karya seni dan lagu daerah, serta optimalisasi peran Sentra Kekayaan Intelektual BRIDA sebagai pusat layanan dan pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran pelaku usaha, disepakati bahwa sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI akan terus diintegrasikan dalam berbagai kegiatan daerah, seperti pameran UMKM, Pesta Kesenian Bali (PKB), maupun festival-festival yang diselenggarakan di Kabupaten Buleleng. Pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang telah memiliki pelindungan merek maupun kekayaan intelektual melalui fasilitasi BRIDA juga akan diberikan kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai ajang promosi sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi pelaku usaha lainnya.
Pembahasan juga mencakup peluang pengajuan Merek Kolektif bagi gerai-gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengelola berbagai unit usaha, mulai dari toko, layanan simpan pinjam, klinik, hingga produk unggulan desa. Di sisi lain, pendataan Kekayaan Intelektual Komunal terus didorong, termasuk penyusunan kalender pertunjukan seni dan budaya Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan sektor pariwisata.
Dalam rapat tersebut turut dibahas penggunaan nama "Singaraja" pada merek BIR Singaraja, sementara kegiatan produksinya tidak dilakukan di wilayah Singaraja. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai asal produk. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk mengkaji langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dipandang perlu mengajukan keberatan terhadap penggunaan nama tersebut.
Melalui koordinasi ini diharapkan sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait semakin kuat dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal, melestarikan kekayaan budaya daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali