(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dukung Sistem Perpajakan Digital Bagi Koperasi melalui Fasilitasi Pendaftaran Coretax dan PIC bagi gerakan koperasi di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 21 Juli 2025 | 614 kali

Fungsional Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng I Gede Arya Eka Mahardi menghadiri kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Coretax  dan PIC bagi gerakan koperasi di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diselenggaran oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Buleleng melalui Panitia Peringati Hari Koperasi ke – 78 Tahun 2025, yang bertempat di Gedung PLUT KUMKM Buleleng pada hari, Senin (21/7/2025).

Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung keterlibatan aktif koperasi dalam sistem perpajakan digital. Bimtek Coretax bagi koperasi menyediakan fasilitasi langsung untuk proses pendaftaran user badan hukum koperasi dan Penanggung Jawab (PIC) pada sistem DJP Coretax. 

Kegiatan ini diikuti oleh koperasi-koperasi yang telah memiliki NPWP dan siap untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik. Peserta mendapatkan pendampingan langkah demi langkah, mulai dari pengenalan sistem Coretax, pemahaman dasar perpajakan koperasi, hingga proses registrasi akun user badan hukum dan PIC yang menjadi ujung tombak pelaporan pajak koperasi ke depan.

Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman koperasi terhadap sistem perpajakan digital, memastikan setiap koperasi memiliki akun Coretax yang aktif serta menyiapkan PIC koperasi yang memahami tata cara pelaporan pajak secara online. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan koperasi semakin siap dan taat pajak dalam era digitalisasi, sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel bagi koperasi. 

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KeriaMantan

#KeriaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali