Pada Jumat, 27 Mei 2022 Sekretaris Dinas DagperinkopUKM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang DPRD. Adapun yang dapat disampaikan adalah :
1. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng beserta Jajaran Pimpinan, dan dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng, dan hadir perwakilan Forkopimda, Camat, Perwakilan OPD lingkup Pemkab Buleleng, media, ormas, dan jajaran staf ahli DPRD.
2. Tiga Ranperda yang diajukan pihak eksekutif adalah :
a. Ranperda Pengelolaan Air Limbah
b. Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
c. Ranperda Pembentukan Dana Cadangan.
Setelah dibacakan oleh Bapak Wakil Bupati, maka naskah langsung diterima oleh Pimpinan DPRD dan akan dilanjutkan prosesnya dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
3. Agenda selanjutnya adalah Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buleleng masa jabatan 2017-2022 karena berakhir masa jabatannya. Pada kesempatan ini juga disampaikan dasar-dasar hukum terkait, terutama sebagaimana yang tercantum pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan dasar hukum tersebut, maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng akan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2022 yang akan datang.
Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.