Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si bersama Plt. Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Ida Bagus Putu Ardana, S.Sos, M.M dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Hadi Setiadi, S.Sos menghadiri rapat persiapan dan pemantapan pelaksanaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) dengan Tema “Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk menstimulasi Desain UMKM di Provinsi Bali" yang bertempat di Ruang Rapat Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM, serta dihadiri pimpinan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng. Menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bali Nomor W20.UM.01.01-5246 Tanggal 20 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kabupaten Buleleng, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2024 yang bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, dimana kegiatan ini merupakan pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan Kekayaan Intelektual yang nantinya dikemas dengan festival seni budaya, kuliner dan UMKM.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Indikasi Geografis sebagai salah satu jenis HKI, serta mendorong para pelaku UMKM dan usaha kuliner di Buleleng untuk mendaftarkan produk mereka yang memiliki Indikasi Geografis. Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng juga akan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM dan usaha kuliner yang ingin mendaftarkan produk mereka sebagai Indikasi Geografis.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali