(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Dagperinkopukm Buleleng laksanakan Pengawasan dan Pembinaan Pelaku Usaha

Admin disdagperinkopukm | 15 Desember 2025 | 79 kali

Menindaklanjuti laporan temuan Loka POM Kabupaten Buleleng, Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan pengawasan dan pembinaan pada sejumlah pelaku usaha, Senin (15/12). 

Pengawasan dan pembinaan tersebut menyasar 4 Toko pelaku usaha yaitu :

  • Repwan Store berlokasi di Jl. Hasanuddin No. 56 Singaraja 
  • Purple Mart berlokasi di Br. Dinas Pasek, Desa Tajun, Kec. Kubutambahan
  • Toko Mekar Sari berlokasi di Jl. Singaraja Kintamani, Desa Tajun, Kec. Kubutambahan
  • Rat Mart berlokasi di Desa Bondalem, Kec. Tejakula

Berdasarkan hasil pengawasan, pelaku usaha telah menindaklanjuti temuan dengan menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan penataan dan perbaikan sarana sesuai arahan. Pelaku usaha juga diberikan pembinaan untuk rutin melakukan pengecekan masa kedaluwarsa dan menjaga kebersihan produk yang dijual.

Selain itu, petugas juga Melaksanakan kegiatan pemeriksaan minuman beralkohol Golongan A yang dilaksanakan di PT. The Jing Group yang berlokasi di Desa Tejakula, Kec. Tejakula. Dari hasil pemeriksaan di lokasi pelaku usaha telah memenuhi ketentuan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A. 

Melalui pengawasan, pembinaan dan pendampingan perizinan ini, Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta berorientasi pada perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali