(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Bidang Pengembangan Perdagangan Ikuti Forum Kebijakan Teknis Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

Admin disdagperinkopukm | 22 Oktober 2026 | 14 kali

"Bidang Pengembangan Perdagangan Ikuti Forum Kebijakan Teknis Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok"

Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng mengikuti Forum Kebijakan Teknis Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok secara daring, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini membahas kebijakan pelaporan distribusi, kondisi ketersediaan dan harga komoditas, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok.

Beberapa hal yang dibahas sebagai berikut :

I. PERUBAHAN PERATURAN PELAPORAN

Disampaikan bahwa sejak tanggal 3 Maret 2026 telah berlaku peraturan baru, yaitu Permendag Nomor 41 Tahun 2025, yang menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2021 yang telah dicabut. Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian penting, antara lain cakupan barang yang wajib dilaporkan kini mencakup dua belas jenis barang kebutuhan pokok, enam jenis barang penting, serta minuman beralkohol. Mekanisme pelaporan yang dulunya dilakukan secara manual kini telah beralih sepenuhnya melalui sistem elektronik bernama INATRADE yang terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga diharapkan proses pelaporan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

 II. KONDISI PELAPORAN PERIODE SEPTEMBER 2026

Untuk periode pelaporan bulan September 2026, batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 15 Oktober 2026. Secara nasional, jumlah pelaku usaha yang telah menyampaikan laporan mencapai 203 pelaku, atau mengalami peningkatan sebesar 2,5 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Khusus untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 17 pelaku usaha yang sudah mulai melaporkan kegiatannya melalui sistem INATRADE, namun tingkat keteraturan pelaporannya belum konsisten. Para pelaku usaha tersebut berasal dari sepuluh kabupaten dan kota, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Bandung dan Kota Bekasi.

 III. KONDISI HARGA DAN KETERSEDIAAN KOMODITAS

Dari data yang disampaikan, terlihat bahwa margin pengangkutan dan perdagangan untuk komoditas beras, gula pasir, cabai merah, dan bawang merah di wilayah Jawa Barat berada di atas rata-rata nasional. Sementara itu, komoditas minyak goreng dan daging sapi justru memiliki margin yang lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Secara keseluruhan, kelompok barang kebutuhan pokok menyumbang sebesar 11,61 persen terhadap laju inflasi di Jawa Barat, dengan penyumbang terbesar secara berurutan adalah beras, daging ayam ras, dan minyak goreng.

 Untuk ketersediaan barang, stok beras di Jawa Barat tercatat dalam kondisi surplus, namun masih ditemukan adanya kekosongan di beberapa titik penyaluran sehingga perlu perluasan jangkauan distribusi. Sementara itu, ketersediaan daging sapi masih mengalami defisit dan sangat bergantung pada pasokan impor, di mana realisasi kuota impor yang ada belum berjalan secara optimal.

 IV. PERAN DAN TINDAK LANJUT PEMERINTAH DAERAH

1. Untuk terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. 

2. Memperkuat fungsi verifikasi data, pemantauan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. 

3. Mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memanfaatkan data hasil pelaporan untuk menjaga kelancaran distribusi, menjamin ketersediaan barang, menstabilkan harga, serta mengawasi peredaran minuman beralkohol di daerah. Perlu juga disampaikan bahwa akses terhadap data pelaporan di wilayah kerja kami dapat diperoleh Dinas melalui pengajuan permohonan resmi kepada Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Terkait kepatuhan, telah ditegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan, terlambat, atau tidak menyampaikan secara benar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan perizinan usaha.

#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdaslklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali