(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Tera Ulang Kepada Salah Satu Pusat Perbelanjaan di Kota Singaraja

Admin disdagperinkopukm | 06 Agustus 2020 | 132 kali

UPTD Metrologi Legal Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng pada Kamis, 6 Agustus 2020 melaksanakan pelayanan tera ulang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Singaraja. Diterima pihak PT. Alfa Retailindo (Carrefour) yang beralamat di Jalan Surapati No. 121, Kampung Baru, Tim Penera dari UPTD Metrologi Legal melakukan pengujian pada alat UTTP yang digunakan. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga ketertiban pengukuran dan melindungi konsumen maupun produsen dalam transaksi perdagangan.

Tim melakukan pengujian pada 6 unit timbangan elektronik yang ada. Keenaam timbangan ini digunakan pada penjualan sayur, buah dan daging. Semua timbangan yang ditera ulang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disahkan oleh Fungsional Penera UPTD Metrologi Legal yang bertugas.