"Sidak Pedagang Bermobil, Tim Gabungan Tertibkan 28 Pelanggar Di Pusat Kota"
Singaraja, 17 September 2026 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/9/2026). Kegiatan dimulai sejak pukul 04.30 WITA sebagai langkah antisipasi aktivitas bongkar muat yang memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak 28 pedagang bermobil yang melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak semestinya. Rinciannya, 17 pelanggar ditemukan di kawasan Jalan Imam Bonjol dan 11 pelanggar di Jalan Diponegoro.
Terhadap para pelanggar, petugas melakukan pendataan identitas, penandatanganan berkas penertiban, serta memberikan surat panggilan untuk mengikuti proses tindak lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan.
Tim juga mengimbau para pedagang bermobil agar tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum di sekitar kawasan Pasar Anyar. Para pelaku usaha diarahkan memanfaatkan fasilitas perdagangan di Pasar Banyuasri, sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali