(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

PELAKSANAAN PENGAWASAN UTTP,BDKT DAN PEMBINAAN TERTIB NIAGA DI KECAMATAN SERIRIT DAN BUSUNGBIU OLEH BIDANG SARANA TERTIB NIAGA

Admin disdagperinkopukm | 24 Februari 2022 | 209 kali

Pada Kamis 24 Februari 2022, Bidang Sarana Tertib Niaga (STN)  melaksanakan kegiatan pengawasan UTTP, BDKT dan pembinaan Tertib Niaga di kec.Seririt dan Kec.Busungbiu Kabupaten Buleleng

Dengan Hasil Pengawasan sebagai berikut :

1.      Kecamatan Seririt.

·         Clandys Seririt ditemukan produk dengan kemasan rusak berupa Susu Ultramik 200 ml sejumlah 5 Kotak, produk Almond Bruse Jenis susu dalam keadaan rusak dan kulit kebab tanpa ijin dari BPOM.

·         Artha sedana Seririt ditemukan produk Mayumi mendekati masa kadaluwarsa dan 2 bungkus kunyit bubuk  dalam keadaan rusak.

·         Indomaret Seririt ditemukan produk dengan kemasan rusak berupa Susu Enak, Indomilk dan Buahvita

·         Alfamart Seririt ditemukan adanya produk kadaluwarsa

 

2.      Kecamatan Busungbiu

·         MM Horison ditemukan Produk Krupuk kadaluwarsa dan kulit lumpia tanpa ijin BPOM

·         MM Mailaku I ditemukan produk mihun jagung,mizone dalam keadaan rusak dan Parfume Taeland tanpa ijin edar.

·         MM Mailaku II ditemukan produk Nestle 495 gram 2 kaleng dalam keadaan rusak.

Hasil Evaluasi dari pelaksanaan pengawasan :

Produk  tersebut diatas yang dalam keadaan rusak agar segera direturn dan Produk tanpa ijin edar segera untuk dicarikan ijin.

Untuk Produk Minyak Goreng di seluruh Kecamatan Seririt dan Busungbiu masih tersedia dan mencukupi