Pada Kamis
24 Februari 2022, Bidang Sarana Tertib Niaga (STN) melaksanakan kegiatan pengawasan UTTP, BDKT
dan pembinaan Tertib Niaga di kec.Seririt dan Kec.Busungbiu Kabupaten Buleleng
Dengan Hasil
Pengawasan sebagai berikut :
1.
Kecamatan
Seririt.
·
Clandys
Seririt ditemukan produk dengan kemasan rusak berupa Susu Ultramik 200 ml
sejumlah 5 Kotak, produk Almond Bruse Jenis susu dalam keadaan rusak dan kulit
kebab tanpa ijin dari BPOM.
·
Artha
sedana Seririt ditemukan produk Mayumi mendekati masa kadaluwarsa dan 2 bungkus
kunyit bubuk dalam keadaan rusak.
·
Indomaret
Seririt ditemukan produk dengan kemasan rusak berupa Susu Enak, Indomilk dan
Buahvita
·
Alfamart
Seririt ditemukan adanya produk kadaluwarsa
2.
Kecamatan
Busungbiu
·
MM
Horison ditemukan Produk Krupuk kadaluwarsa dan kulit lumpia tanpa ijin BPOM
·
MM
Mailaku I ditemukan produk mihun jagung,mizone dalam keadaan rusak dan Parfume
Taeland tanpa ijin edar.
·
MM
Mailaku II ditemukan produk Nestle 495 gram 2 kaleng dalam keadaan rusak.
Hasil
Evaluasi dari pelaksanaan pengawasan :
Produk tersebut diatas yang dalam keadaan rusak agar
segera direturn dan Produk tanpa ijin edar segera untuk dicarikan ijin.
Untuk Produk Minyak
Goreng di seluruh Kecamatan Seririt dan Busungbiu masih tersedia dan mencukupi