(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Selat, Kecamatan Sukasada

Admin disdagperinkopukm | 28 Mei 2025 | 187 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menghadiri  Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serba Guna Kantor Desa Selat pada hari, Rabu (28/5/2025). 

Musyawarah dihadiri oleh Fungsional Pengawas Koperasi Provinsi Bali Nyoman Kartika, Perbekel Desa Selat Putu Mara beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selat, Pendamping Desa, Kelian Adat, LPM beserta anggota, Bhabinkamtibmas, masyarakat desa Selat serta undangan lainnya. 

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat di desa/kelurahan. 

Kadis Dewa Sudiarta, pada sambutannya menyampaikan dukungan serta mendorong masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi lokal, khususnya sektor pertanian, pariwisata dan UMKM, agar menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi seluruh anggota serta masyarakat di desa Selat.  "Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa Selat" Ujarnya. 

Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah daerah melalui Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng telah menyiapkan layanan dampingan konseling melalui helpdesk di gedung PLUT KUMKM Kabupaten Buleleng guna percepatan pembentukan kopdes merah putih.

Kopdes Merah Putih merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Pemerintah Desa di harapkan dapat menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa melalui kopdes merah putih kedepannya.

Dari musyawarah ini disepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Selat Kecamatan Sukasada" dengan jumlah anggota sebanyak 60 orang sebagai pendiri, kemungkinan akan bertambah seiring pendekatan persuasif yang dilakukan Desa untuk menumbuh kembangkan keperasi melalui pertumbuhan keanggotaan. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk yang terdiri dari 5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas.

Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000 perbulan. Jenis usaha yang dituangkan dalam pengajuan akta pendirian, sesuai dengan yang tertera dalam juklak Menkop No. 1 Tahun 2025, meliputi gerai sembako, usaha simpan pinjam dan penyediaan pupuk. 

Selanjutnya, untuk kelengkapan akta pendirian Kopdes Merah Putih masih akan dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). 

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali