"UPTD Metrologi Legal Laksanakan Tera Ulang di Pasar Sawan dan Pasar Bungkulan"
Pada tanggal 04 – 05 Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan tera ulang di Pasar Sawan dan Pasar Bungkulan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perbekel serta pengelola pasar untuk menentukan lokasi pelayanan sekaligus menyampaikan informasi jadwal tera ulang kepada para pedagang.
Pelayanan tera ulang di Pasar Sawan pada Selasa, 04 Agustus 2026, dilaksanakan di depan area pasar dan diikuti oleh 20 pedagang. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 181 unit UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) berhasil ditera ulang dan dinyatakan sah.
Selanjutnya, pelayanan di Pasar Bungkulan pada Rabu, 05 Agustus 2026, dilaksanakan di Gedung Serba Guna sebelah timur Pasar Bungkulan. Kegiatan ini diikuti oleh 12 pedagang, dengan jumlah 63 unit UTTP yang telah ditera ulang dan dinyatakan sah.
Pelaksanaan layanan tera ulang ini merupakan upaya UPTD Metrologi Legal dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pelaku usaha, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan bagi pedagang maupun konsumen.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali