Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ida Bagus Widia, SE bersama Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dewa Made Swarsawijaya, S.Sos dan Analis Perdagangan Putu Hari Yasa, S.E. melaksanakan pengecekan gudang PT. GIAS Singaraja di Desa Temukus dan pengecekan minuman beralkohol di Restoran Lemongrass yang berlokasi di Desa Kalibukbuk pada Selasa, 13 Februari 2024.
Dari hasil tinjauan lapangan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan, isi dalam gudang dan jenis minuman yang dijual dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Pemeriksaan sehingga telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Rekomendasi Tanda Dfatar Gudang (TDG) dan Rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).
Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian Pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali