(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Gali dan Lindungi Warisan Budaya, Pemkab Buleleng Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Desa

Admin disdagperinkopukm | 23 April 2026 | 16 kali

#latepost

"Gali dan Lindungi Warisan Budaya, Pemkab Buleleng Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Desa"

Buleleng, 23 April 2026 - Upaya perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) daerah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui pendampingan survei KI di Kecamatan Sawan, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini melibatkan tim KI BRIDA Buleleng bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, serta diwakili oleh Luh Suastini dari Bidang Industri.

Di Desa Jagaraga, tim yang diterima Perbekel Nyoman Parta berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi seni budaya, di antaranya Tari Grebed-grebedan Belulang yang memiliki kekhasan dan nilai ritual kuat, serta direkomendasikan untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Selain itu, Tari Palawakya karya Pan Wandres juga diusulkan untuk perlindungan Hak Cipta, sementara Tari Pependetan belum menjadi prioritas karena bersifat umum.

Kegiatan berlanjut di Desa Sinabun dengan fokus pada alat musik tradisional Gong Jangjing. Dari hasil wawancara dengan maestro lokal, kesenian ini dinilai memiliki nilai historis tinggi dan keunikan khas, sehingga berpotensi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional.

Secara keseluruhan, dua aset budaya unggulan, yakni Tari Palawakya dan Gong Jangjing, menjadi prioritas untuk didaftarkan. Langkah ini diharapkan mampu melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Buleleng.

#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali