(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dorong Perlindungan Warisan Budaya, Pemkab Buleleng Gali Potensi Ukiran Paras Khas Sangsit

Admin disdagperinkopukm | 22 April 2026 | 181 kali

#latepost

Buleleng, 22 April 2026 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perdangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya daerah. Salah satunya melalui upaya perlindungan ukiran paras khas Desa Sangsit yang dikenal memiliki nilai seni tinggi serta sarat makna historis dan filosofis.

Bidang Industri DisdagprinkopUKM Kabupaten Buleleng bersama BRIDA melaksanakan kunjungan langsung ke Desa Sangsit. Kegiatan yang diwakili oleh Luh Suasthini ini bertujuan untuk menggali potensi sekaligus mendorong perlindungan hukum terhadap ukiran paras sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Ukiran paras khas Sangsit selama ini telah diwariskan secara turun-temurun oleh para perajin lokal. Keindahannya tidak hanya mencerminkan keterampilan teknis tinggi, tetapi juga menjadi identitas budaya masyarakat setempat. Namun, hingga kini karya tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan koordinasi, wawancara dengan para perajin, serta peninjauan langsung ke lokasi penggalian bahan baku paras di Banjar Dinas Abasan. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah tantangan, di antaranya belum optimalnya pendataan dan dokumentasi karya, serta aktivitas penggalian bahan baku yang masih dilakukan tanpa perizinan resmi.

Perbekel Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa, menyampaikan harapan agar ukiran paras khas daerahnya tidak hanya dikenal sebagai produk lokal, tetapi juga dapat ditetapkan sebagai identitas resmi daerah. Bahkan, terdapat rencana menjadikan ukiran khas Sangsit sebagai elemen dekoratif pada pembangunan titik nol Kota Singaraja sebagai simbol jati diri Buleleng.

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah temuan awal yang penting. Ke depan, langkah tindak lanjut akan difokuskan pada pengawalan administrasi pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal untuk ukiran paras Desa Sangsit

Melalui upaya ini, diharapkan ukiran paras khas Sangsit tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi aset budaya unggulan sekaligus daya tarik pariwisata Kabupaten Buleleng.

#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali