(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD Metrologi Legal Tertibkan Alat Timbang di Pasar Seririt pada Hari Ketiga Pelayanan

Admin disdagperinkopukm | 12 Maret 2026 | 209 kali

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang di Pasar Seririt pada hari ketiga kegiatan. Pemanggilan wajib tera dilakukan dengan berkeliling ke los-los pedagang yang ada di area pasar, dengan bantuan Kepala Pasar Seririt.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang yang belum bersedia melakukan tera ulang. Disampaikan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi jual beli wajib dilakukan tera ulang minimal satu kali dalam setahun untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran.

Pada hari ketiga ini, tercatat 53 pedagang mengikuti pelayanan tera ulang dengan rincian UTTP yang diperiksa meliputi 48 unit timbangan meja, 3 unit timbangan elektronik, 4 unit timbangan sentisimal, 1 unit dacin logam, serta 260 buah anak timbangan. Seluruh UTTP tersebut telah diuji dan dinyatakan sah untuk digunakan dalam transaksi perdagangan pada tahun 2026.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali