Klungkung, 1 April 2026 - Sekretaris Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, I Made Sudarmika, bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kepala UPTD PLUT-KUMKM Buleleng, serta staf teknis menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Provinsi Bali Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan kunjungan ke Pameran UMKM berbasis Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (1/4).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menerima secara langsung Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas karya inovatif di bidang kerajinan tangan berbasis daur ulang sampah plastik yang berjudul “Recycle Mask”. Karya ini merupakan hasil kreativitas masyarakat Buleleng dalam mengolah limbah plastik menjadi produk seni yang memiliki nilai guna sekaligus nilai estetika.
Penyerahan sertifikat HAKI ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, serta disaksikan oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, Kepala BRIN, Arif Satria, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, serta para Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah se-Bali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mendorong perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif masyarakat serta meningkatkan daya saing produk UMKM berbasis inovasi di Kabupaten Buleleng. Selain itu, keikutsertaan dalam pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual juga menjadi ajang promosi strategis dalam memperkenalkan produk unggulan daerah kepada masyarakat luas.