Pada Selasa 8 Maret 2022, UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan :
1. Tera ulang pompa ukur BBM 54.811.14 Jalan Gajah Mada Singaraja, Jumlah PUBBM yang di tera ulang 10 PUBBM dengan total retribusi Rp. 1.105.000,-
2. Tera ulang pompa ukur BBM di Pertashop Br. Lebah mantung, Desa . Sari mekar, jumlah PUBBM yang di tera ulang 1 pubbm dengan retribusi Rp. 115.000,-
3. Tera ulang PUBBM di pertashop 5p. 811.08 di desa temukus, jumlah pubbm yang di tera ulang berjumlah 1 PUBBM, dengan retsibusi Rp. 115.000,-
Semua PUBBM penunjukannya menyimpang dilakukan penjustiran agar sesuai dengan batas kesalahan yang diijinkan (BKD). Tera ulang diakhiri dengan pembubuhan Cap tera Sah dan diberikan stiker tera ulang.