Buleleng, 11 Maret 2026 — Kepala Bidang Perindustrian Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain Fungsional Ahli Muda Penata Kelola Penanaman Modal dari DPMPTSP, perwakilan dari DPUPRPKP, perwakilan Diskominfosanti, serta perwakilan BRIDA Kabupaten Buleleng.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024, dengan DPMPTSP sebagai leading sector dalam proses penyusunannya. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Selain itu, Ranperbup ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Pelindungan Produk Lokal yang mengatur pemberian insentif bagi UMKM serta penguatan pasar bagi produk lokal. Dalam pembahasan tersebut, tim menyepakati bahwa masing-masing perangkat daerah yang mengampu Perda terkait pemberian insentif diharapkan dapat menyampaikan skema pemberian insentif kepada DPMPTSP untuk selanjutnya diakomodasi dalam Ranperbup yang sedang disusun.
Mengingat penyusunan Ranperbup ini melibatkan lintas sektor, rapat juga merekomendasikan penyusunan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Penyusunan Ranperbup guna mendukung proses penyusunan kebijakan tersebut secara lebih terkoordinasi.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali