(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Tera Ulang SPBU Banjarasem, Lima Pompa BBM Disahkan Tahun 2026

Admin disdagperinkopukm | 26 Agustus 2026 | 33 kali

"Tera Ulang SPBU Banjarasem,  Lima Pompa BBM Disahkan Tahun 2026"

Singaraja, 26 Agustus 2026 - UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 54.811.19 Banjarasem, Kecamatan Seririt, guna memastikan ketepatan takaran dan kepastian pengukuran bahan bakar minyak bagi masyarakat.

Dalam pengujian tersebut, petugas memeriksa 6 unit pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang terdiri atas 2 unit Pertamax dan 4 unit Pertalite. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi visual seluruh mesin dalam keadaan baik.

Dari enam unit yang diuji, lima unit dinyatakan memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan selanjutnya disahkan untuk tahun 2026. Sementara satu unit lainnya belum dapat disahkan karena melebihi BKD akibat adanya kendala pada switch kalibrasi dan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan oleh teknisi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UPTD Metrologi Legal dalam menjaga ketepatan takaran, melindungi konsumen, serta memastikan transaksi BBM berlangsung secara tertib dan berkeadilan.

#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali