Singaraja, 28 Januari 2026 - Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menghadiri undangan Pengenalan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Buleleng yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Regulasi tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KDMP/KKMP se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Dekopinda Buleleng, Rabu (28/1). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terhadap ketentuan RAT serta memperkuat peran kelembagaan Dekopinda di daerah.
Hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng Bapak Nengah Tenaya, Perwakilan pengurus KDKMP/KKMP serta undangan lainnya. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara, mekanisme, serta ketentuan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sambutannya, Kadis Dewa Made Sudiarta menyampikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina dan memperkuat kelembagaan koperasi, khususnya dalam penyelenggaraan RAT sebagai kewajiban utama koperasi dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dituangkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. "RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan sarana pembelajaran, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis bagi koperasi. RAT menjadi forum transparansi dan akuntabilitas pengurus dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi, usaha, dan keuangan kepada seluruh anggota". Tegasnya.
Beliau juga menekankan kepada seluruh pengurus KDKMP/KKMP agar dalam pelaksanaan RAT melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perangkat desa maupun lurah, mengingat perbekel dan lurah memiliki peran sebagai pengawas koperasi secara ex officio. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan RAT berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memperoleh dukungan dan pengawasan yang konstruktif.
Selanjutnya peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota serta sebagai sarana evaluasi kinerja koperasi. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola koperasi KDKMP/KKMP sehingga dapat beroperasi secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh koperasi KDKMP/KKMP dapat menyelenggarakan Rapat Anggota dengan baik dan tepat waktu, serta mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali