Selasa, 10 Maret 2026, Petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang UTTP di Pasar Seririt pada hari pertama pelaksanaan kegiatan. Pelayanan tera ulang dilaksanakan di area dalam pasar, tepatnya di bagian barat pasar.
Sebelum kegiatan berlangsung, petugas telah melakukan koordinasi dan pemanggilan kepada para wajib tera sehari sebelumnya dengan bantuan Kepala Pasar Seririt, sehingga para pedagang dapat mempersiapkan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pada hari pertama pelayanan, tercatat 62 pedagang hadir untuk melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Adapun jumlah UTTP yang ditera meliputi 41 unit timbangan meja, 22 unit timbangan elektronik, 1 unit timbangan sentisimal, serta 210 buah anak timbangan.
Seluruh UTTP yang diperiksa telah dilakukan pengujian dan dinyatakan sah untuk digunakan dalam transaksi perdagangan pada tahun 2026, sebagai upaya menjamin ketertiban ukur serta perlindungan konsumen dan pelaku usaha di lingkungan pasar.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali