Pada Senin, 23 Mei 2022 Sekretaris dinas Perdagangan,perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Propem Perda Tahun 2023 di Ruang Rapat Unit IV yang dibuka oleh Bapak Asisten 1 dan dipimpin oleh Kabag Hukum. Dengan hasil sebagai berikut :
1. Pembukaan dan pengantar dari Bapak Asisten 1 bahwa pada rapat koordinasi Propem Perda Tahun 2023 ini bertujuan untuk membahas evaluasi dan pengusulan Perda dari Dinas/Bagian dalam pemerintahan daerah Buleleng Tahun 2023. Untuk perangkat daerah yang agar mempercepat proses dalam penyusunan produk hukum untuk mengoptimalkan kinerja sesuai tugas dan tupoksi.
2. Arahan dari Kabag Hukum :
a. Rapat koordinasi ini adalah agenda awal penyusunan produk hukum berupa perencanaan Propem Perda untuk masa sidang dan penetapan pimpinan dewan Perda tahun 2023. Batas waktu Rancangan Perda diterima adalah akhir bulan Oktober 2022.
b. Untuk kegiatan penyusunan Naskah Akademik dapat melalui perubahan DPA 2022 atau melalui Balitbang.
c. Penekanan terhadap 3 konteks Dasar hukum Perda yaitu :
- Penyelenggaraan otonomi daerah
- Perintah Undang-Undang
- Muatan Lokal
d. Tahapan penyusunan Perda :
- Dasar kewenangan dalam penyusunan
- Prosedur yg harus diperhatikan
- Muatan materi yg harus selaras dgn produk hukum diatasnya, perangkat daerah harus memahami tugas/fungsi dr penyusunan Perda, apabila ada kerancuan maka menjadi ranah bagian hukum.
3. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa Penyusunan Kajian, Naskah Akademik dan draft Rancangan Perda RPIK dimulai Bulan Mei - Oktober 2022. Pengajuan Pembahasan Perda RPIK Buleleng Tahun 2023-2043 untuk sementara dapat diterima oleh bagian hukum yang nantinya akan dibahas pada Masa Sidang 2, Bulan Maret 2023. Hal ini akan kami tindaklanjuti kemudian, dengan komunikasi formal dan informal kepada Bagian Hukum Setda Buleleng.