Kepala Bidang Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Made Wiagra menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kepala Desa Sepang pada hari, Rabu (28/5/2025).
Acara dihadiri oleh Sekretaris Camat Busungbiu I Putu Edy Sutrisna, Perbekel Desa Sepang I Putu Agung Mahardika, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepang, Direktur Bumdes Desa Sepang, Tokoh Adat, Pendamping Desa Sepang, Babinsa serta Masyarakat Desa Sepang.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut yaitu disepakati nama koperasi yang dibentuk dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Sepang" dengan jumlah anggota pendiri koperasi terdiri dari 38 orang yang berasal dari Perangkat Desa, Kelian adat, BPD, dan elemen masyarakat lainnya sehingga kedepannya akan menjadi inisiator dalam mengajak peran serta anggota masyarakat Desa sepang. Pengurus dan pengawas sudah dibentuk, pengurus terdiri 5 orang dan pengawas 3 orang.
Kesepakatan permodalan yaitu untuk Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000 perbulan. Jenis Usaha yang akan dijalankan antara lain, Gerai Sembako, Jual beli pupuk, Sector hasil pertanian ,Pakan ternak dan Unit simpan pinjam.
Selanjutnya kelengkapan akta pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih masih akan dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
#KoperasiDesaMerahPutih
#MusdesKoperasi
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali