(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Admin disdagperinkopukm | 22 Mei 2025 | 585 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta didampingi Pendamping Koperasi menghadiri Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pancasari pada, Kamis (22/5/2025). 

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Camat Sukasada Komang Budiarsana, Perbekel Desa Pancasari I Wayan Komiarsa, Sekretaris Camat Sukasada, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancasari, Ketua LPM Desa Pancasari, unsur masyarakat dan calon pengurus koperasi serta undangan lainnya. 

Pada arahanya, Perbekel Desa Pancasari menyampaikan bahwa musyawarah ini akan membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Pancasari. Beliau berharap dengan terbentuknya Kopdes ini, dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pancasari. "Tujuan tama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa Pancasari" Ujarnya. 

Selanjutnya sambutan dari Kepala Dinas DagperinkopUKM Kab. Buleleng. Kadis Dewa Sudiarta menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat. Beliau mendorong masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi lokal, khususnya sektor pertanian, pariwisata dan UMKM, agar menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi seluruh anggota.

"Kopdes Merah Putih merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan" Jelasnya.

Dari musyawarah ini disepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Pancasari". Jumlah anggota pendiri disepakati sebanyak 25 orang, yang berasal dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan kelompok UMKM. Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.50.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000. 

Selanjutnya, untuk dokumen administrasi dan legalitas koperasi akan segera disusun dan dikonsultasikan ke PLUT KUMKM Buleleng untuk proses pengesahan badan hukum. PLUT KUMKM akan memberikan pendampingan lanjutan dalam penguatan kelembagaan, penyusunan AD/ART, rencana bisnis koperasi serta pelatihan pengelolaan usaha koperasi. 

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali