(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Pembuatan Ijin UMKM Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Admin disdagperinkopukm | 29 Juli 2020 | 116 kali

Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM), pada hari ini Rabu (29/7) melakukan kegiatan pelayanan UMKM dalam pembuatan ijin Usaha Mikro dengan Sistem Online yaitu ijin Online Single Submission (OSS) bertempat dikantor Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng. OSS merupakan Pelayanan Perijinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan, Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro dengan omzet Rp. 50 juta ke bawah  se-Kabupaten Buleleng. Hal ini guna  mempercepat dan mempermudah menjual produknya. Berikut data pelaku UMKM yang mengajukan ijin hari ini:

Nama UMKM  : DUTA ABADI
Nama Pemilik : Wayan Budiada
Alamat  : Ds. Lebah Siung Panji
Usaha  : Kerajinan Kayu

 

Nama UMKM  : JELADA WORKSHOP
Nama Pemilik : Ketut Jelada
Alamat : Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem
Usaha : Kerajinan Bubut Bambu