"Perkuat Tata Kelola Koperasi, Dagperinkop UKM Buleleng Laksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi Jasa Dana Mitra Sehati"
Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Koperasi memenuhi permohonan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Jasa Dana Mitra Sehati. Kegiatan tersebut diwakili oleh Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Komang Supandeni, S.E. dan I Gede Arya Eka Mahardi, S.E., didampingi staf teknis Bidang Koperasi.
Pelaksanaan UKK dilaksanakan di Koperasi Jasa Dana Mitra Sehati yang beralamat di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Koperasi ini telah memiliki Nomor Badan Hukum 012781/BH/M.KUKM.2/III/2019.
Kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. Pelaksanaan UKK menjadi persyaratan penting dalam memastikan pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas serta integritas yang memadai untuk menjalankan tata kelola koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini dilakukan penilaian terhadap tingkat kelayakan dan kepatutan Koperasi Jasa Dana Mitra Sehati dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus mengevaluasi aspek kelembagaan, kepengurusan, tata kelola, administrasi, dan operasional koperasi sebagai dasar penentuan kelayakan. Selain itu, UKK bertujuan memastikan bahwa pengurus dan pengelola koperasi memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses penilaian juga dilakukan identifikasi terhadap berbagai potensi permasalahan, kelemahan, maupun risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha koperasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan tata kelola agar pelaksanaan kegiatan usaha koperasi semakin sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian serta ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan akan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi. Di samping itu, pelaksanaan UKK juga merupakan salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (IUSP), sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan legalitas, kredibilitas, dan profesionalisme koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya serta memperkuat peran koperasi sebagai penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali