"Pastikan Akurasi Timbangan, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang Kabupaten Buleleng UTTP di Pasar Sangsit"
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) bagi para pedagang di Pasar Sangsit, Kecamatan Sawan.
Pelayanan tera ulang dilaksanakan di Bale Banjar Adat yang berlokasi di sebelah timur Pasar Sangsit. Sebelum pelaksanaan kegiatan, UPTD Metrologi Legal telah berkoordinasi dengan pengelola pasar guna menentukan lokasi pelayanan serta menginformasikan jadwal tera ulang kepada para pedagang, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, tercatat sebanyak 35 orang pedagang memanfaatkan fasilitas tera ulang yang disediakan. Adapun UTTP yang dilakukan pengujian terdiri atas 35 unit timbangan meja dan 175 buah anak timbangan.
Berdasarkan hasil pengujian, seluruh UTTP yang diperiksa memenuhi ketentuan kemetrologian dan telah dinyatakan sah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan. Seluruh alat yang telah memenuhi persyaratan kemudian diberikan tanda sah sebagai bukti telah ditera ulang untuk Tahun 2026.
Melalui kegiatan pelayanan tera ulang ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pelayanan kemetrologian yang mudah dijangkau masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan upaya mewujudkan transaksi perdagangan yang tertib, adil, dan transparan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali