(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Bidang STNP Perkuat Tertib Niaga Melalui Fasilitasi Perizinan dan Pengawasan Produk di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 28 Juli 2026 | 72 kali

"Bidang STNP Perkuat Tertib Niaga Melalui Fasilitasi Perizinan dan Pengawasan Produk di Kabupaten Buleleng"

Selasa, 28 Juli 2026, Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan (STNP) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi perizinan kepada pelaku usaha serta pembinaan dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan diawali dengan fasilitasi rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG) atas nama Made Lady Mahartini yang berlokasi di Jalan Desa, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan, gudang tersebut benar digunakan sebagai tempat penyimpanan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga rekomendasi TDG dapat diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, tim melaksanakan fasilitasi rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C kepada PT. Poinciana resort, yang beralamat di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, sehingga layak diberikan rekomendasi SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C.

Usai pelaksanaan fasilitasi rekomendasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan perlindungan konsumen serta dalam kondisi layak edar.

Di Mini Market GK. MART, Desa Les, Kecamatan Tejakula, petugas menemukan satu kaleng produk susu kental manis Nestlé Carnation yang mengalami kerusakan pada kemasan berupa kaleng penyok.

Sementara itu, hasil pengawasan di Mini Mart PA' GITA, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, menunjukkan bahwa penataan produk telah dilakukan dengan baik. Tidak ditemukan produk kedaluwarsa maupun produk dengan kemasan yang mengalami kerusakan.

Pada Mini Market Manik Pertiwi, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, petugas kembali menemukan satu kaleng produk susu kental manis Nestlé Carnation dengan kondisi kemasan penyok.

Terhadap pelaku usaha yang masih ditemukan menjual produk dengan kemasan rusak, petugas memberikan pembinaan dan himbauan agar produk tersebut tidak dipajang di rak penjualan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi memperoleh produk yang tidak layak serta mendorong pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan produk secara berkala dan berkelanjutan guna menjaga mutu barang yang diperdagangkan.

Melalui kegiatan fasilitasi perizinan, pembinaan, dan pengawasan ini, Bidang STNP terus berkomitmen menciptakan tertib niaga, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen di Kabupaten Buleleng.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUKM

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali