Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pengecekan lapangan terhadap ketersediaan dan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C pada hari, Kamis (17/9).
Pengecekan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi permohonan rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minol golongan B dan C (SKPL B dan C). Adapun tempat yang dikunjungi yaitu :
Berdasarkan hasil pengecekan, penjualan minuman beralkohol telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterbitkan rekomendasi SKPL golongan B dan C.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali