(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengecekan Lapangan terhadap Ketersediaan dan Penjualan Minuman Beralkohol di Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 17 September 2025 | 192 kali

Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pengecekan lapangan terhadap ketersediaan dan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C pada hari, Kamis (17/9). 

Pengecekan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi permohonan rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minol golongan B dan C (SKPL B dan C).  Adapun tempat yang dikunjungi yaitu :

  • PT. Hiland Twelve Eight/Restoran alamat Jl. Raya Singaraja-Denpasar Desa Pancasari  Kec. Sukasada
  • Restoran Ngiring ngewedang berlokasi di Desa Munduk, Kec. Banjar
  • Munduk Moding Plangation yang berlokasi di Desa Gobleg, Kec. Banjar
  • Cv. Pusaka Lawang Segara/Restoran Desa Tukadmungga Kec. Buleleng

Berdasarkan hasil pengecekan, penjualan minuman beralkohol telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterbitkan rekomendasi SKPL golongan B dan C.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali