(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan.

Admin disdagperinkopukm | 28 Mei 2025 | 70 kali

Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, pada kesempatan ini diwakilkan oleh Fungsional Pengawas Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng I Gede Arya Eka Mahardi menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutamabahan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kepala Desa Tambakan pada hari, Rabu (28/5/2025). 


Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, Perbekel Desa Tambakan I Gede Eka Wardana beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Tambakan beserta Anggota, Ketua LPM Desa Tambakan, serta Undangan dari unsur Desa Adat, Ketua Tim Penggerak PKK, Direktur BUMDES, Ketua-ketua Kelompok Ternak, Kelian-kelian Subak, Kelian-kelian Dadia, KWT-KWT Desa Tambakan serta undangan lainnya. 


Camat Kubutambahan Arya Lanang, pada sambutannya menyampaikan bawah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini  merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan kemandirian ekonomi di Desa Tambakan. Beliau juga berharap koperasi ini dapat menjadi wadah bagi warga untuk bersama-sama membangun ekonomi desa.

Adapun hasil dari musyawarah tersebut yaitu sepakat untuk membentuk Koperasi Desa dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Tambakan" dengan jumlah anggota pendiri adalah yang hadir pada saat Musdessus dan kemungkinan akan bertambah seiring pendekatan persuasif yang dilakukan Desa. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk dengan 5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas. 

Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000 perbulan. Usaha yang akan dilaksanakan yaitu Gerai Kebutuhan Masyarakat, Gerai Pemenuhan Kebutuhan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Membeli dan Mamasarkan Hasil Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Pergudangan serta usaha-usaha di luar usaha yang sudah dilaksanakan oleh BUMDES, LPD serta Lembaga Usaha Lainnya yang ada di Desa. 

Selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait penyusunan Anggaran Dasar serta pemenuhan administrasi-administrasi yang diperlukan dalam pengajuan Akta Badan Hukum Koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali