(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Petugas Penera UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU 54.811.02 Banyuasri

Admin disdagperinkopukm | 06 Maret 2026 | 227 kali

Pada hari Jumat, 6 Maret 2026, petugas penera dari UPTD Metrologi Legal telah melaksanakan pelayanan tera ulang terhadap pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.811.02 yang berlokasi di Banyuasri. Kegiatan ini berjalan secara teratur dan didampingi langsung oleh pengawas SPBU yang aktif, lalu mendukung proses dari awal hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut, pengujian dilakukan terhadap total 14 unit pompa ukur BBM dengan rincian jenis BBM sebagai berikut: 2 unit untuk Pertamax Turbo, 2 unit untuk Pertamax, 2 unit untuk Solar, 2 unit untuk Pertamina Dex, serta 6 unit untuk Pertalite. Setiap unit pompa melalui serangkaian pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur metrologi legal yang berlaku.

Hasil dari seluruh rangkaian pengujian menunjukkan bahwa semua pompa ukur BBM yang diperiksa masih memenuhi syarat dan berada dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan. Berdasarkan hasil tersebut, seluruh pompa ukur BBM di SPBU 54.811.02 Banyuasri resmi disahkan untuk digunakan selama tahun 2026.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali