(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD METROLOGI LEGAL LAKSANAKAN KOORDINASI DAN PEMANGGILAN WAJIB TERA ULANG.

Admin disdagperinkopukm | 09 Mei 2022 | 153 kali

Pada Senin 9 Mei 2022, petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan koordinasi dan pemanggilan wajib tera ulang di Desa Penuktukan.


 Pelayanan tera ulang dijadwalkan Selasa 10 Mei 2022 dimulai pukul 08.00 wita, dan diberikan lokasi di balai serbaguna di sebelah Kantor Desa Penuktukan.  


Selain di Desa Penuktukan, pelayanan tera ulang untuk wilayah Kecamatan Tejakula kami jadwalkan di Desa Les (11 Mei), Desa Tejakula (12 Mei), Desa Bondalem (13 Mei) dan Desa Sembiran (19 Mei).