(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

SEKRETARIS DINAS HADIRI RAKOR TPAK DAERAH

Admin disdagperinkopukm | 24 Februari 2022 | 184 kali

Pada Kamis 24 Februari 2022,Sekretaris dinas mewakili Kepala Dinas DagperinkopUKM menghadiri “Rakor Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah -TPAKD” di ruang rapat Lobby Atiti Wisma Kantor Bupari Buleleng. Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah :

 

1.Rakor dilaksanakan secara daring dan luring, yang dihadiri oleh OJK Regional 8 Bali Nusra, Sekretaris TPAKD Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, OPD terkait, Perumda lingkup Kabupaten Buleleng, dan perwakilan Bank Himbara.

 

2.Dalam pembukaannya, Sekretaris TPAKD mengungkapkan hal-hal :

a.Bahwa TPAKD Kabupaten Buleleng dibentuk dengan SK Bupati Buleleng Nomor 900/60/HK/2021 tertanggal 22 Januari 2021.

b.Salam satu maksud dibentuknya TPAKD adalah untuk mendorong ketersediaan akses keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, mencari terobosan akses keuangan, hingga kepada mendorong optimalisasi potensi sumber dana untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.

c.Secara umum, 3 program kerja TPAKD Kabupaten Buleleng adalah : (1) Literasi Keuangan dengan target utama Pasar Banyuasri dan lainnya dibawah koordinasi Perumda Argha Nayottama, (2) Digitalisasi Akses Informasi dengan mengembangkan aplikasi “SIAKANG BULE” oleh Diskominfosanti, dan (3) Buleleng Menabung dengan lead sektor Disdikpora dan DLH.

 

3.Pada sesi diskusi, BPD Bali, Bank Mandiri, Akademisi Universitas Panji Sakti memberikan usul saran, antara lain :

a.Perlunya perluasan akses dan layanan di berbagai sektor dengan memberdayakan lembaga keuangan atau juga UMKM di perdesaan.

b.Perlunya mengintegrasikan informasi akses keuangan antar pemerintah daerah, misalnya dengan kurbali.com untuk akses Kredit Usaha Rakyat.

c.Perlunya integrasi layanan, misalnya asuransi parkir di pasar, insentif berupa asuransi jiwa mikro bagi pengguna e-pungutan di pasar, dan lain-lain.

d.Perlunya literasi investasi agar masyarakat tidak terjebak dengan investasi bodong yang tidak di verifikasi oleh OJK, misalnya melalui edukasi oleh Satgas Waspada Investasi maupun melalui program KKN Perguruan Tinggi.