Pada Selasa, 8 Februari 2022 ,Sekretaris Dinas
Dagperinkopukm mewakili Kadis Dagperinkopukm menghadiri "Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Buleleng terkait Penyampaian Nota Pengantar 3 Ranperda".
Adapun yang dapat disampaikannya adalah :
1. Rapat Paripurna dilaksanakan secara daring dan luring,
dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng. Hadir 24 anggota DPRD, Forkopimda,
Perguruan Tinggi, Ormas, Perwakilan OPD, media, dan organisasi lainnya.
2. Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman
Sutjidra, Sp. Og menyampaikan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 3
Ranperda, yaitu :
a. Ranperda Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing.
b. Ranperda Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan
Pemkab Buleleng.
c. Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda 13/2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
d. Selain hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga
menyampaikan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sangat
mendesak untuk dilaksanakan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, serta dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
e. Pemkab Buleleng dalam kesempatan ini berharap bahwa DPRD
Kabupaten Buleleng bersedia membahas materi dan substansi Ranperda untuk dibawa
ke proses selanjutnya hingga dapat disahkan sebagai produk hukum.