Bidang Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemenkop RI dengan topik Permenkop No. 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di Penyelengaraan (Tenaga Kerja Bongkar Muat) TKBM di pelabuhan pada Jumat, 24 November 2023.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI Ahmad Zabadi membuka langsung kegiatan zoom meeting tersebut. Latar belakang terbitnya peraturan ini karena adanya berbagai permasalah dihadapi koperasi tenaga kerja bongkar muat, jumlah koperasi TKBM sebanyak 113 Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, oleh karena itu dari pemerintah di buat regulasi 3 aturan hukum dari 3 menteri yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkopukm Hendra Saragih menyampaikan sosialisasi ini penting karena Permenkop No 6 Tahun 2023 akan berlaku efektif pada tanggal 26 November 2023 sehingga perlu memberikan pemahaman dan persamaan persepsi mengenai peraturan tersebut.
Adapun materi yang disampiakan yaitu:
1. Definisi TKBM yaitu anggota koperasi yang memenuhi persyaratan administrasif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat yang di kelola dalam wadah koperasi jasa tenaga kerja bongkar muat.
2. Pembahasan kelembagaan seperti pembentukan koperasi TKMB, keanggotaan, kepengurusan dan pengawasan
3. Kegiatan usaha koperasi TKMB
4. Bentuk Perlindungan koperasi seperti: pemdapingan hukum, advokasi, fasilitas akses pembiayaan, pemdampingn dan konsultasi.
5. Peningkatan kapasitas SDM TKBM seperti menyelengarakan penyuluhan koperasi kepada anggota meliput tata kelola koperasi, pembukuan dan keuangan, pengelola usaha koperasi, pengawas koperasi dan pelatihan manajemn
6. Pembahasan saksi administratif dari koperasi TKBM
#PemkabBuleleng
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali
#BulelengBisa