Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ida Bagus Widia, SE menghadiri Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Buleleng (Sebelah Selatan Bagian Hukum) pada Rabu, 17 Januari 2024.
Rapat dibuka langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Yogiswara Sunu Graha Putra, S.H., M.H. didampingi oleh Pemrakarsa Perda dari Satpol PP Kab. Buleleng serta di hadiri perwakilan OPD terkait lingkup pemkab Buleleng. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat ini yaitu :
1. Penjualan Rokok Elektrik (Vape) ditekankan mengenai ijin penjualan barang tersebut dan liquid (isi vape) dikenakan pajak (lebel cukai) oleh bea cukai.
2. Untuk pelaku UMKM diperkenankan untuk mempergunakan Gas Lpg 3 kg.
3. Toko modern dan toko swalayan sudah tidak lagi menyediakan tas kresek dan diharapkan agar pembeli membawa tas ramah lingkungan dari rumah untuk mengurangi masalah sampah plastik.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali