Singaraja, 29 September 2026 — UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kampung Bugis. Kegiatan tera ulang dilaksanakan langsung di dalam area pasar dengan menyasar timbangan yang digunakan oleh para pedagang dalam aktivitas perdagangan sehari-hari. Pelaksanaan tera ulang bertujuan untuk memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 29 pedagang berhasil dilayani tera ulang timbangan yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Adapun UTTP yang diperiksa dan diuji terdiri dari 11 unit timbangan meja, 2 unit timbangan pegas, 23 unit timbangan elektronik, 1 unit timbangan sentisimal, serta 60 anak timbangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, seluruh UTTP yang diperiksa telah diuji dan disahkan pada tahun 2026.
Melalui kegiatan tera ulang secara rutin, UPTD Metrologi Legal terus berupaya memberikan jaminan kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang jujur, tertib, dan berkeadilan bagi pedagang maupun konsumen di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#UPTDMetrologiLegal
#MetrologiLegalBuleleng
#AyoTertibUkur