Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (24/11).
Rapat Paripurna tersebut membahas tentang Penyampaian Laporan Pansus DPRD atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, penyampaian Laporan Bapemperda DPRD atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng. Turut hadir Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng serta undangan lainnya.
Pada sidang tersebut, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Buleleng menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan upaya untuk menjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali