Menindaklanjuti Surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
tgl 10 Januari, pada Kamis, 3 Februari 2022,Bidang Sarana Tertib Niaga (STN)
melaksanakan pemantauan Hal Konsistensi Penerapan Peduli Lindungi di Pusat
Perbelanjaan,Bidang Bidang Sarana Tertib Niaga STN Melakukan pembinaan dan
mendata kepasar modern maupun mini market
yang belum Memiliki barcode peduliLindungi yaitu Artha Sedana, telah
Memiliki barcode Peduli Lindungi dan telah Mengoperasikannya. Indomart dan
Alfamart di Kabupaten Buleleng Sudah didaftarkan oleh pusatnya tetapi Barcode
peduli lindungi belum keluar.
Mini market yang belum Memiliki barkot peduli Lindungi
adalah KSA Sangsit ,MM Cahaya Bar, ABD FoodMart jalan Udayana Singaraja. Tosi
MM jalan Laksanama Singaraja MM Cendana
jalan Udayana Singaraja. SPS Mart jalan Ahmand Yani nomor 190 Singaraja, Toko
Natuna Kampung Anyar.
Kepala Bidang Sarana Tertib Niaga (STN) menyampaikan kepada Pengusaha
bahwa kami mendata yang Belum mempunyai
barkot
Peduli lindungi dan selanjutkan akan kami fasilitasi untuk
mendapatkan barcode melalui Dinas Kominfosanti Buleleng.