Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., menghadiri kegiatan verifikasi bersama terkait Barang Rampasan Negara (BRN) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Tim Verifikasi dari Kejaksaan Tinggi Bali, Penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Tim tersebut di antaranya Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali, Moch Eko Joko Purnomo, S.H.; Kepala Subbidang Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali, Bayu Wibianto, S.H., M.H.; Penilai Pemerintah Keahlian pada Kejaksaan Tinggi Bali; Penyidik Kanwil Bea dan Cukai, I Gede Eka Jaya P.; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Luh Ayu Mega Pratiwi; serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Komang Sukerta.
Verifikasi dilakukan terhadap Barang Rampasan Negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), yakni rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.746 bungkus atau setara dengan 590.544 batang yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, terdapat 780 bungkus atau setara dengan 15.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diduga dilekati pita cukai palsu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik, spesifikasi, dan kelayakan barang tersebut untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh Barang Rampasan Negara tersebut dipastikan masih tersimpan di Gudang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Buleleng, Jalan Dewi Sartika Nomor 23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Jumlah barang juga telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 49/Pid.Sus/2026/PN Sgr tanggal 4 Juni 2026.
Hasil verifikasi turut menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak layak untuk diedarkan atau diperdagangkan kembali serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian KPKNL Nomor LP-0097/1/KNL.1402/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, spesifikasi, dan kondisi barang, Tim Verifikasi menyimpulkan bahwa Barang Rampasan Negara tersebut layak untuk dimusnahkan. Metode pemusnahan yang direkomendasikan adalah dengan melindas barang menggunakan alat berat grader, kemudian residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), atau menggunakan metode lain yang dapat memastikan barang tersebut musnah selain dengan cara dibakar.
Melalui verifikasi bersama ini, diharapkan proses penanganan Barang Rampasan Negara dapat dilaksanakan secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah peredaran kembali barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdaslklhasTuntas
#DagperinkopUKM
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali