Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, pada kesempatan ini diwakilkan oleh Fungsional Pengawas Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng I Gede Arya Eka Mahardi menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kubutambahan, pada hari, Senin (26/5/2025).
Hadir pada musyawarah tersebut Sekretaris Camat Kubutambahan Ketut Juni Ardana, Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan beserta Anggota, Ketua LPM Desa Kubutambahan beserta anggota, Babinkamtibmas Desa Kubutambahan, Babinsa Kubutambahan, serta Undangan dari unsur Desa Adat, Ketua Tim Penggerak PKK, Direktur BUMDES, KPM, Kepala LPD Adat Kubutambahan, Kelian Subak, KWT-KWT Desa Kubutambahan beserta Tokoh-tokoh Desa Kubutambahan.
Pada Musdessus ini disepakati untuk membentuk Koperasi Desa dengan Nama "Koperasi Desa Merah Putih Kubutambahan" dengan jumlah keanggotaan pendiri adalah yang hadir pada saat Musdessus, dengan kemungkinan akan bertambah. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk dengan 5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas. Jumlah Besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.50.000 dan Simpanan Wajib Rp.5.000 perbulan.
Untuk usaha yang akan dilaksanakan yaitu Gerai Kebutuhan Masyarakat, Gerai Pemenuhan Kebutuhan Pertanian dan Perikanan, Membeli dan Mamasarkan Hasil Pertanian dan Perikanan, Pergudangan serta usaha-usaha di luar usaha yang sudah dilaksanakan oleh BUMDES, LPD serta Lembaga Usaha Lainnya yang ada di Desa Kubutambahan.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait penyusunan Anggaran Dasar serta pemenuhan administrasi-administrasi yang diperlukan dalam pengajuan Akta Badan Hukum Koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
#KoperasiDesaMerahPutih
#MusdesKoperasi
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali