UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan Pemanggilan Wajib Tera Ulang UTTP dan Koordinasi jadwal Sidang Tera Ulang Di Pasar Kalibukbuk dan Pasar Banyualit pada, Senin (15/9).
Untuk Jadwal Sidang Tera Ulang di Pasar Kalibukbuk di Jadwalkan Pada tanggal 16 September 2025, Jam 08.00 s/d Selesai dan di Pasar Banyualit di jadwalkan Pada tanggal 17 September 2025, Jam 08.00 s/d Selesai.
Pemanggilan ini dilakukan oleh UPTD. Metrologi Legal/Dinas Perdagangan untuk memastikan alat ukur yang dipakai dalam transaksi perdagangan akurat dan legal. Tujuan utamanya adalah:
1. Menjamin bahwa alat ukur, takar, dan timbang memberikan hasil pengukuran yang benar dan tepat.
2. Menghindari kerugian konsumen akibat alat yang tidak akurat atau dimanipulasi.
3. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar usahanya memenuhi standar pemerintah
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali