(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rapat Membahas Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Usaha Mikro, Usaha Menengah serta Perlindungan Produk Lokal

Admin disdagperinkopukm | 10 Januari 2024 | 120 kali

Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. bersama Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Hadi Setiadi, S.Sos dan Fasilitator Kewirausahan Kadek Suta Sancaya, S.E. menghadiri undangan Rapat Membahas Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Usaha Mikro, Usaha Menengah serta Perlindungan Produk Lokal yang bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung Unit III Lantai II, Kantor Gubernur Bali pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Prov. Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali, Perwakilan DPRD Kabupaten Buleleng serta Kepala Bagian Hukum Setda. Kab. Buleleng. Rapat dibuka langsung oleh Kabag Hukum Setda Prov. Bali dilanjutkan dengan pemaparan sekilas dan pemaparan dilanjutkan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Prov. Bali.

Pada intinya Ranperda UMKM Kab. Buleleng yang merupakan inisiatif dari DPRD Kab. Buleleng masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan sehubungan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi terhadap sasaran binaan dimana untuk usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sedangkan usaha kecil dan menengah kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Selanjutnya disampaikan penjelasan oleh Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng dan Perwakilan Ahli DPRD. Kabupaten Buleleng tentang hal-hal yang masih perlu perbaikan sesuai dengan penyampaian Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Bali dan Perwakilan dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. 

Dari Kelompok Ahli Pemprov. Bali Dr. Wayan Rideng dan Prof. Arya serta Kepala Bidang UKM DiskopUKM Prov. Bali yang selain membahas hal yang diatas juga adanya dua bidang pembahasan pada Ranperda tersebut yaitu pemberdayaan dan pengembangan juga perlindungan produk lokal hal ini agar dicermati kembali.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali