Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pengecekan lapangan terhadap ketersediaan dan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C pada hari, Rabu (8/10).
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kelayakan tempat usaha. Pengecekan minuman beralkohol dilaksanakan di beberapa tempat usaha, antara lain :
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lokasi penjualan minuman beralkohol, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterbitkan rekomendasi SKPL golongan B dan C.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali