(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengecekan Atas Penjualan Minuman Beralkohol Di Buleleng, Pastikan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Admin disdagperinkopukm | 08 Oktober 2025 | 180 kali

Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pengecekan lapangan terhadap ketersediaan dan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C pada hari, Rabu (8/10).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kelayakan tempat usaha. Pengecekan minuman beralkohol dilaksanakan di beberapa tempat usaha, antara lain :

  • Plataran Menjangan Resort & Spa alamat Kawasan Taman Nasional Bali Barat Desa Pejarakan Kec. Gerokgak
  • PT. Kutus Kutus Newsunari alamat Br. Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng.
  • Volcano Club Singaraja alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kec. Buleleng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lokasi penjualan minuman beralkohol, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterbitkan rekomendasi SKPL golongan B dan C.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali