Bidang STNP Intensifkan Pengawasan BDKT, Temukan Produk Kedaluwarsa hingga Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Singaraja, 25 Mei 2026 - Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (STNP) Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pada Senin (25/5), tim melaksanakan pembinaan dan pengawasan di sejumlah pelaku usaha di wilayah Sukasada.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain produk makanan dan minuman kedaluwarsa, kemasan produk yang rusak, parfum tanpa izin edar, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko dan minimarket. Selain itu, ditemukan pula produk minuman yang tidak mencantumkan label masa kedaluwarsa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera menarik dan meretur produk yang rusak maupun kedaluwarsa, melakukan pengecekan masa berlaku produk secara berkala, serta mengurus perizinan yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas yang berlaku.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebat