Sekretaris Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng I Made Sudarmika menghadiri Rapat Dewan Pengupahan terkait Pemutusan/Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng Tahun 2026. Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada, Jumat (19/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja beserta jajajaranya. Turut hadir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Buleleng Luh Putu Ernila Utami, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta undangan lainnya.
Pertemuan ini merupakan agenda penting tahunan dalam rangka menetapkan kebijakan pengupahan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tujuan dilaksankanya pertemuan ini yaitu untuk membahas dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Buleleng dengan memperhatikan berbagai indikator dan ketentuan yang berlaku.
Kadis Putu Arimbawa, pada arahanya menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme musyawarah antara unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Proses pembahasan dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan serta keseimbangan kepentingan semua pihak.
Selama rapat berlangsung, diskusi dan musyawarah dilakukan secara konstruktif guna menghasilkan keputusan yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Buleleng. Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Buleleng untuk tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai dasar penetapan resmi.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali