(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

DISDAGPERINKOPUKM KABUPATEN BULELENG ADA KAN PERTEMUAN TENTANG HARGA GAS DI TINGKAT PENGECER.

Admin disdagperinkopukm | 30 Januari 2023 | 82 kali

Pada Senin, 30 Januari 2023 Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Sarana Tertib Niaga (STN) mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang camat Se kab Buleleng, kasat Pol PP, koordinator Iswanamigas Buleleng, SPPBE se kab Buleleng Agen Gas LPJ 3kg dengan mengajak pangkalannya. Adapaun tujun dari rapat koordinasi ini adalah menyamakan persepsi tentang harga Gas Elpiji di tingkat pengecer.

 

Rapat ini dibuka oleh Kabid STN Mewakili Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng , pada arahanya pimpinan rapat mengatakan bahwa sesuai dengan Pergub 63 tahun 2022 bahwa HET di pangkalan sebenar rp. 18.000.- dan sesuai dengan zoommeting tentang HET gas LPJ 3 kg di Prop. Bali bahwa harga dipengecer diharapkan sebesar rp 20.000,- untuk itu diharapkan kepada pengecer gas lpj 3 kg di kab buleleng agar pengecer menjual gas elpiji 3kg kepada konsumen sebesar rp 20.000.-.

 

 

Masukan dari kecamatan  agar Dinas DagprinkopUKM membuat  surat edaran kepada pengecer agar menjual gas Lpj 3kg dengan harga 20.000.- Dan apabila ada pengecer yang menjual gas elpiji 3kg diatas 20.000 dimohon agar diberikan pembinaaan.

 

Adapun kesimpulan dari rapat tersebut sbb:

1. Dinas DagprinkopUKM akan membuat surat edaran kepada kecamatan tentang harga gas elpiji 3kg ditingkat pengecer dengan harga 20.000.-

2. Dinas DagprinkopUKM dengan TIM akan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada pengecer yang menjual gas lpj diatas 20.000.-:

Demikian laporan ini disampaikan mohon arahan lebih lanjut.