(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

DISDAGPERINKOPUKM HADIRI RAKERDA DEKOPINDA KABUPATEN BULELENG

Admin disdagperinkopukm | 19 September 2023 | 44 kali

Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisdagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng menghadiri RAKERDA Dekopinda Kab Buleleng pada  selasa 19 sep 2023 sbb;

1. Rapat Kerja Daerah di rangkai dengan Sosialisasi Permenkop no 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dengan Narasumber dari Dinas Koperasi Prov Bali yg di wakili ole Kabid BLK dan Pemberdayaan Koperasi ( Bpk Tri Arya Kubon T ) dan staf pengawas koperasi.

2. Maksud  dari sosialisasi ini adalah menyampaikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk koperasi sehubungan dg telah diundangkannya Permenkop dan UKM no 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

3. Peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat.

4. Koperasi yg menyelenggarakan usaha simpan pinjam harus mengurus perizinan USP melalui Online Single Submission (OSS) dan melaksanakan tata kelola USP sesuai dg  ketentuan yg di tetapkan dalam peraturan menteri dimaksud, dari tahap pendirian, perizinan USP, pengaturan tata kelola dan pengawasan yg dilakukan oleh Kemenkop,ukm, Dinas Koperasi Kab/kota.

5. Dlm regulasi ini merujuk juga UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yg antara lain mengatur pelaksanaan penilaian USP oleh koperasi dan sekaligus mengidentifikasi USP yang bersifat tertutup ( close loop) atau terbuka ( open loop) yg hasilnya harus di sampaikan ke OJK paling lambat tgl 12 januari 2025.

6. Acara dilanjutkan dg penyampaian pertanggung jawaban dan RAPBK th 2023 oleh ketua dekopinda dan anggota dg aklamasi menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban th 2022 dan RAPBK th 2023.